Anda pasti sudah membaca posting terdahulu tentang
Alasan diharamkannya Bisnis MLM kan?
Poin-poin yang dibahas pada posting terdahulu didasarkan pada dua artikel,yaitu: Hukum MLM (Ust. Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi) dan MLM dalam tinjauan Islam (Bahauddin Darus, Miftahuddin, Ramli, Abdul Wahid, dan Agustianto).
Kedua artikel tersebut cukup mewakili berbagai alasan dan pertimbangan yang ada dimasyarakat mengenai bisnis MLM.
Akan tetapi, poin-poin yang dibahas dalam kedua artikel diatas
lebih tepat jika ditujukan pada sistem bisnis "money game", bukan MLM.
Tapi wajar jika saat ini banyak masyarakat yang mengidentikkan "Money Game dengan MLM" karena, banyak sistem bisnis "Money Game" yang mengatasnamakan MLM.
Kedua artikel tersebut diatas juga menyebut beberapa contoh perusahaan yang menjadi fokus pembahasannya, yakni pada 19 perusahaan yang telah terdaftar di Depperindag,
Apa saja perusahaan tersebut, Anda bisa membaca lebih lanjut kedua artikel di atas.
Perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi menerapkan system bisnis money game.
Contoh lain dari Money Game yg berkedok Investasi yang pernah marak di awal tahun 2000-an. Saat ini juga ada beberapa perusahaan berbasis money game yang menutupi kedoknya dengan PULSA, Berlian, Emas, -dll- sebagai "Bulu".
Saya tidak perlu menyebutnya di sini, karena bisa memicu pro-dan kontra yang berkepanjangan karena perusahaan-perusahaan tersebut masih dalam masa "Booming"
Ok.. langsung saja ya.. Kita kembali ke laptop!
sebenernya apa sich beda sistem bisnis MLM dengan Money game?
Ada perbedaan yang sangat mendasar antara system bisnis MLM dengan money game - selanjutnya disingkat MG -, yaitu:
1. Biaya Pendaftaran Keanggotaan
MLM : Bea pendaftaran sebagai member dalam bisnis MLM kecil karena hanya untuk mengganti biaya administrasi, seperti brosur, tas, starterkit, sampel produk, dll.
MG: Pada bisnis money game, biasanya uang pendaftarannya mahal, dari Rp200.000 hingga jutaan, mereka berkedok menjual produk yang sebenarnya berkualitas rendah atau tidak sesuai dengan nilai uang yang dibayarkan, atau produk yang sulit dijual di pasaran. Melalui uang pendaftaran member, sponsor/upline mendapatkan profit secara langsung. Sehingga hal ini bisa berpotensi menimbulkan kerugian pada member yg bergabung di bawahnya (downline).
2. Produk
o Produk yang dijual di MLM:
- Memiliki ijin Depkes, BPOM, atau bersertifikat luar negeri.
- Mudah dijual di pasaran karena harga dan kualitas masih rasional bagi konsumen.
- Usaha masih dapat berjalan meski tidak memiliki downline.
- Perusahaan memberi jaminan terhadap produk yang dijual.
- Perusahaan memiliki departemen khusus yang menangani Penelitian dan Pengembangan produk.
- Keuntungan utama perusahaan adalah dari omzet penjualan produk, bukan dari membership.
o Sedangkan pada bisnis money game:
- Produk biasanya tidak bisa atau sulit sekali dijual, bahkan pelaku sendiri enggan memakainya.
- Membership lebih penting dari produk atau dengan istilah lain tujuan dari transaksi adalah komisi dan bukan produk.
3. Marketing Plan
- MLM : Perusahaan MLM yang murni memiliki planning pemasaran yang jelas, darimana asal keuntungannya, level atau peringkat yang bisa dicapai, passive income, aturan main, dan kode etik bagi member. Bonus yang diperoleh adalah berdasarkan OMZET penjualan. Bisnis MLM tidak mengenal sistem binary ataupun piramid dalam marketing plan-nya, tetapi menganut win-win sistem. Profit yg diperoleh upline mendatangkan profit juga bagi downline-nya. Ada prinsip keadilan dalam bisnis, dimana downline yg lebih giat dan fokus dalam bekerja bisa memperoleh profit atau peringkat karier lebih tinggi dari upline-nya
- MG : Sedangkan pada Money game, berlaku sistem binary ataupun piramid, dimana upline pasti dpt untung lbh besar. Bonus yang diperoleh adalah berasal dari Biaya Pendaftaran para membernya.
4. Surat Ijin APLI dan WFDSA.
APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) dan WFDSA (World Federation of the Direct Selling Associations), merupakan organisasi yg beranggotakan perusahaan MLM Direct Selling (Penjualan langsung) murni. Dalam organisasi ini ada departemen yang menyelidiki tentang sistem bisnis MLM apakah sesuai aturan atau tidak. Kedua organisasi tersebut juga berperan dalam memberi masukan kepada pemerintah tentang konsep MLM yang sebenarnya. Perusahaan moneygame tidak tergabung dalam anggota APLI dan WFDSA
5. Pelatihan dan Support System
- Perusahaan MLM memberikan pelatihan-pelatihan mengenai produk, "speciality skill" yang diperlukan untuk memasarkan produknya, leadership, marketing, pengembangan diri, dll. Perusahaan dengan dibantu oleh para upline juga menyediakan support system untuk membantu perkembangan bisnis untuk para mitranya.
- Pada perusahaan money game biasanya menggunakan model pelatihan motivasi untuk 'cuci otak', memotivasi terus menerus kepada member agar terbina loyalitas dan semangat robotiknya. Seringkali member berubah menjadi tanpa perasaan, hilang sisi kemanusiaan dan rasionalitasnya.
Berdasarkan uraian di atas, Apakah cukup jelas bagi Anda? Anda bisa lihat ringkasan ciri-ciri yang terdapat pada tabel di bawah ini untuk membedakan -secara praktis-, apakah "itu" adalah money game atau bukan
Jika ada yang menawarkan "Sistem Investasi" atau "Marketing Plan" sebuah Bisnis.
Anda harus jeli membedakan mana yang Money Game yang jelas Haram,
dan mana yang MLM murni yang diperbolehkan.
Anda harus hati-hati dan jeli mengamati, dan tepat memilih.
Pada posting selanjutnya,
Saya akan membahas untuk Anda perihal Bisnis MLM apa yang diperbolehkan,
lebih khusus lagi, yang saya ikuti,
dan telah terbukti sistemnya tidak memiliki ciri-ciri MLM yang diharamkan seperti pada posting sebelumnya.
Sumber http://www.beautybizacademy.com/artikel-motivasi/read/41/mlm-dengan-money-game-apa-bedanya---seri-multi-level-marketing-halal-atau-haram-bagian-2-dari-3/
Salam Sukses
Fransiska Indrawati Siswanto
Baca juga: Pentingnya Tujuan Dalam Hidup
0 komentar
Posting Komentar